![]() |
Pendaftaran Beasiswa Kemenkes |
Mengikuti beasiswa kemenkes ini tidaklah mudah. Paraa tenaga kesehatan tersebut harus melakukan pendaftaran untuk program beasiswa tersebut. Beberapa aplikasi yang diterima tersebut tidak semata-mata akan diterima oleh kementerian kesehatan untuk diproses untuk mendapatkan beasiswa. Tentu saja para tenaga kesehatan yang ingin menikmati beasiswa tersebut tidak mudah.
Beasiswa kemenkes ini ditujukan untuk para tenaga kesehatan yang minimal memiliki pendidikan setara D3 yang ingin melanjutkan ke tingkat S1. Atau bagi tenaga kesehatan S1 yang akan melanjutkan ke jenjang S2 maupun S3. Tentu saja ketika mengikuti program pendidikan ini para tenaga kesehatan ini akan diajak untuk terus meningkatkan keilmuannya.
Beasiswa kemenkes ini akan diberikan kepada para tenaga kesehatan yang sudah memenuhi persyaratan. Terutama ketika para peserta yang diterima program tersebut akan melanjutkan ke pendidikan baik itu di universitas di dalam dan luar negeri. Kemenkes akan mengeluarkan surat edaran yang akan menjelaskan dan menyebutkan nama-nama tenaga kesehatan yang lolos seleksi penerimaan beasiswa program tugas belajar tersebut.
- Program Studi/Peminatan sesuai dengan lampiran pada http://tubel.bppsdmk.kemkes.go.id/
- Merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan Pusat
- Izin tertulis/surat tugas dari atasan langsung dalam rangka mengikuti program beasiswa
- Masa kerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS
- Usia maksimal saat seleksi administrasi: a. Program Strata I berusia maksimal 25 tahun, b. Program Strata II berusia maksimal 37 tahun, c. Program Strata III berusia maksima 40 tahun
- Bagi pendaftar yang berasal dari daerah terpencil, tertinggal, dan terluar Diutamakan jabatan dosen, peneliti dan widyaiswara usia maksimal saat seleksi administrasi : a. Program Strata I berusia maksimal 37 tahun, b. Program Strata II berusia maksimal 42 tahun, c. Program Strata III berusia maksimal 47 tahun;
- Program studi yang dipilih berdasarkan Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) telah terakreditasi minimal “B”
- Jika Program Studi dan Peminatan yang dipilih tidak terdapat pada PTN. Maka calon pendaftar beasiswa dapat mengikuti seleksi akademik pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi PTS minimal “B” yang diterbitkan lembaga berwenang;
- Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya;
- Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
- Jangka waktu pelaksanaan pendidikan : a. Program Strata I paling lama 4 tahun; b. Program Strata II paling lama 2 tahun; c. Program Strata III paling lama 4 tahun;
- Jangka waktu belajar masing-masing program studi yang disebutkan poin15, dapat diperpanjang selama1 tahun atau 2 semester. Perpanjangan ini dilakukan atas persetujuan sponsor maupun instansi.
- Bagi PNS yang belum menyelesaikan setelah waktu yang ditentukan dan ditambah dengan perpanjangan waktu selama 1 tahun atau 2 semester dapat diberikan perpanjangan waktu lagi paling lama 1 tahun. Terdapat perubahan status belajar menjadi izin belajar. Namun tetap dapat meninggalkan tugas sebagai PNS dan menjalankan tugas belajar.
- Pemberian bantuan beasiswa selama jangka waktu pelaksanaan pendidikan masing-masing strata tersebut.
- Bagi calon penerima beasiswa yang bekerja sebagai PNS sudah mengabdikan diri minimal 3 tahun. Khusus untuk dosen minimal 1 tahun setelah kelulusan pendidikan terakhir.
- Membuat pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak akan menuntut penyesuaian ijazah dengan pangkat lebih tinggi. Pengecualiannya apabila terdapat pada formasi.
- Penerima beasiswa wajib membuat laporan kepada pimpinan instansi bersangkutan , pihak pemberi tugas belajar dan pihak pemberi bantuan beasiswa, yaitu : a. Laporan perihal kemajuan pendidikan yang tengah dijalani, dibuat setiap minimal 6 bulan sekali atau per semester; b. Laporan hasil pelaksanaan tugas belajar yang dibuat pada akhir pendidikan dalam penugasan.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan
- Surat keterangan bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Hasil Tes Narkoba dari Keterangan Dokter Pemerintah.
- Telah memenuhi persyaratan serta ketentuan yang telah ditetapkan dari institusi pendidikan.
- Membuat pernyataaan tidak pernah gagal saat menyelesaikan tugas belajar sebelumnya karena kelalaiannya maupun dibatalkan karena kesalahannya.
- Membuat pernyataan bahwa tidak memperoleh tunjangan struktural maupun fungsional dan penghasilan lain.
- Surat izin dari suami atau istri bagi pelamar yang telah menikah.
- Buka situs resmi dari Kemenkes http://tubel.bppsdmk.kemkes.go.id/
- Download video panduan pendaftaran atau tonton video tutorial
- Lengkapi data diri dan upload dokumen yang dibutuhkan
- Setelah selesai mendaftar tunggu hasil seleksi administrasi yang akan dikirim melalui email
Beasiswa kemenkes ini lebih banyak disebut sebagai tugas belajar. Tentu saja para petugas kesehatan tersebut sedang menjalankan tugas yang diberikan oleh kementerian untuk semakin memperdalam keilmuan dari tenaga kesehatan tersebut. Beasiswa ini bagi orang yang diusulkan merupakan sebuah tugas yang ahrus dilaksanakan dengan baik.
Sebab kementerian akan memberikan pembiayaan pendidikan bagi tenaga kesehatan tersebut secara penuh dari masuk sampai lulus belajar. Bagi penerima diwajibkan untuk belajar dengan sungguh-sungguh untuk mempertanggung jawabkan beasiswa yang diterima oleh tenaga kesehatan tersebut.